PASANG IKLAN ANDA DI SINI

Aparat Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Dua Terlapor Terkait Pengeroyokan Anggota DPD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

JAKARTA (WARTATOP) — Pemanggilan terhadap dua terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi terkait pengeroyokan terhadap Afnan Hadikusumo telah diagendakan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, pihaknya akan mengklarifikasi dengan pelapor dan terlapor sehubungan dengan kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anggota DPD RI asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo, Senin sore. Laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban, terlapor dan saksi fakta lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan aparat polisi akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan ketika ditemukan unsur pidana. Namun, kata Argo, dirinya juga mempersilakan jika pihak dua terlapor berniat melaporkan balik Afnan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana lainnya.

Afnan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017 dengan terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Kedua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi tercatat sebagai anggota DPD RI yang dituduh melakukan pengeroyokan.

“Insiden itu berawal saat anggota DPD RI menggelar Rapat Paripurna agenda pemilihan Ketua DPD RI muncul perbedaan pendapat hingga terjadi kericuhan,” paparnya. (mustopa)

Berita terkait lainnya :

Hak Merek Dagang Wartatop-1

Tentang WARTATOP

Berita hari ini | Info terbaru | berita hukum | berita nasional | berita politik | berita terupdate | berita jokowi | news update | berita covid 19 tebaru | harga emas hari ini | berita metro | berita DKI Jakarta | berita pendidikan

Media Sosial & Statistik

Copyright © 2021, WARTATOP All rights reserved. Jasa Desain Website & Jasa SEO JoeLouisRock