JAKARTA (WARTATOP) — Pemberlakuan kebijakan plat nomor ganjil dan genap untuk sepeda motor di wilayah ibukota belum bisa dipastikan waktunya oleh Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta, Kamis, pemberlakuan aturan plat nomor ganjil dan genap untuk motor masih dikaji sebelum benar-benar diterapkan.
“Penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor masih harus melewati proses pengkajian yang panjang, mulai dari pembahasan hingga uji coba. Saat ini, aturan itu masih dikaji oleh Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Sekarang ini rencana penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor itu masih dalam tahap pembahasan. Masih ada proses-proses lain yang harus dilalui, sehingga waktunya belum bisa dipastikan.
Ia mengatakan gagasan mengenai penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor tercetus ketika berlangsungnya acara forum lalu lintas di Polda Metro Jaya terkait kemacetan lalu lintas yang terus terjadi di Jakarta.
Dalam forum tersebut pihaknya membahas salah satu penyebab kemacetan di Jakarta saat ini adalah karena banyaknya kegiatan pembangunan infrastruktur. Kemudian, tiba-tiba ada ide mengenai pembatasan penggunaan sepeda motor. (mustopa)