PASANG IKLAN ANDA DI SINI

Dishub Kaji Pemberlakuan Aturan Plat Nomor Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor di DKI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

JAKARTA (WARTATOP) — Pemberlakuan kebijakan plat nomor ganjil dan genap untuk sepeda motor di wilayah ibukota belum bisa dipastikan waktunya oleh Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta, Kamis, pemberlakuan aturan plat nomor ganjil dan genap untuk motor masih dikaji sebelum benar-benar diterapkan.

“Penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor masih harus melewati proses pengkajian yang panjang, mulai dari pembahasan hingga uji coba. Saat ini, aturan itu masih dikaji oleh Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Sekarang ini rencana penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor itu masih dalam tahap pembahasan. Masih ada proses-proses lain yang harus dilalui, sehingga waktunya belum bisa dipastikan.

Ia mengatakan gagasan mengenai penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor tercetus ketika berlangsungnya acara forum lalu lintas di Polda Metro Jaya terkait kemacetan lalu lintas yang terus terjadi di Jakarta.

Dalam forum tersebut pihaknya membahas salah satu penyebab kemacetan di Jakarta saat ini adalah karena banyaknya kegiatan pembangunan infrastruktur. Kemudian, tiba-tiba ada ide mengenai pembatasan penggunaan sepeda motor. (mustopa)

Berita terkait lainnya :

Hak Merek Dagang Wartatop-1

Tentang WARTATOP

Berita hari ini | Info terbaru | berita hukum | berita nasional | berita politik | berita terupdate | berita jokowi | news update | berita covid 19 tebaru | harga emas hari ini | berita metro | berita DKI Jakarta | berita pendidikan

Media Sosial & Statistik

Copyright © 2021, WARTATOP All rights reserved. Jasa Desain Website & Jasa SEO JoeLouisRock