PASANG IKLAN ANDA DI SINI

Anies Wujudkan Janjinya Tutup Hotel Alexis.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Gubernur baru DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mewujudkan janjinya menutup Hotel Alexis dan griya pijat serta spa di hote tersebut sejak Senen (30/10).Gubernur Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.

Keterangan yang dihimpun melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

Karena itu, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis.TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk registrasi setiap tahunnya. Hotel yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus untuk kaum dewasa itu harus segera menutup usahanya, Senin (30/10).

Sebelumnya saat kampanye mencalonkan gubernur, Anies berjanji untuk menutup Hotel Alexis.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Kepala Dinas PTSP Pemrov DKI Edy Junaedi mengatakan, ada tiga alasan ditutupnya operasi hotel tersebut.

Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.
Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.Izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017. Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya.

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid mengapresiasi langkah Anies Baswedan menutup Alexis. Dia mewaspadai dengan ditutupnya tempat-tempat seperti Alexis akan memunculkan maraknya bisnis esek terselebung.(ris)

Berita terkait lainnya :

Hak Merek Dagang Wartatop-1

Tentang WARTATOP

Berita hari ini | Info terbaru | berita hukum | berita nasional | berita politik | berita terupdate | berita jokowi | news update | berita covid 19 tebaru | harga emas hari ini | berita metro | berita DKI Jakarta | berita pendidikan

Media Sosial & Statistik

Copyright © 2021, WARTATOP All rights reserved. Jasa Desain Website & Jasa SEO JoeLouisRock