JAKARTA (WARTATOP) — Sekitar 800 kamera pemantau atau “closed circuit television” (CCTV) disebar oleh Polda Matero Jaya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Kamis, kamera-kamera itu hanya untuk memantau arus lalu lintas.
“Kamera pemantau tersebut tidak dapat difungsikan oleh petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran (tilang) secara elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” lanjutnya, Kamis.
Ia mengatakan Polda Metro Jaya berencana memasang kamera untuk upaya represif yustisi seperti tilang dan non yustisi berupa imbauan atau teguran secara tertulis.
Kamera pemantau yang dapat digunakan untuk tilang elektronik dengan cara mengambil gambar langsung plat nomor kendaraan yang melanggar.
“Petugas kepolisian akan mendatangi pemilik kendaraan yang melanggar untuk diambil tindakan represif atau tilang. Langkah tilang elektronik harus mempersiapkan integrasi data kendaraan antarprovinsi dan polda,” lanjutnya.
Ia mencontohkan kendaraan asal Jawa Barat ditilang di wilayah DKI Jakarta, maka data pengendara harus terintegrasi dengan data base di Polda Metro Jaya. (mustopa)