JAKARTA (WARTATOP) – Pemkot Depok menyatakan siap mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) terkait dengan maraknya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, Jumat, peraturan itu diperlukan untuk mengatasi berbagai kasus penyimpangan sosial itu. Ia berharap dengan regulasi yang dibuat pihaknya upaya mencegah kasus penyimpangan sosial LGBT menjadi lebih efektif.
“Namun demikian, peraturan yang terkait dengan LGBT itu harus ada dasar hukumnya dari pemerintah pusat. Untuk itu, saya berharap pemerintah pusat segera menyiapkan regulasi yang sama guna mendukung pencegahan kasus penyimpangan sosial itu,” paparnya.
Idris mengatakan bila regulasi dari pemerintah pusat sudah ada, maka pihaknya akan membuat perwali yang terkait dengan penyimpangan sosial LGBT itu. Pihaknya mengkhawatirkan jika regulasi itu berbentuk perda, maka dapat digugat sejumlah pihak karena hingga kini tidak ada dasar hukumnya.
Ia mengungkapkan jika pihaknya tetap memaksakan mengeluarkan perda tentang hal tersebut, maka bisa jadi dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Apabila perda itu digugat bukan tak mungkin peraturan tersebut menjadi sia-sia.
Karena itu, ujarnya, pemerintah dan legislatif harus mencari sandaran hukumnya. Minimal ada peraturan presiden (perpres) yang bisa menjadi dasar pembuatan perda yang terkait dengan LGBT.
“Terkait dengan hal tersebut, kami sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan mengenai penyimpangan sosial itu,” lanjutnya.
Saat ini data mengenai kasus penyimpangan LGBT itu belum memiliki data yang valid. Menurutnya, selama ini informasi yang berkembang belakangan ini bukanlah data tentang LGBT, tetapi data tentang penularan dan Orang dengan HIV/AIDS (OdHA). (mustopa)