Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C saat memberikan pemaparan
SERPONG-(TERBITTOP)-Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menegaskan narasumber adalah bagian dari karya jurnalistik dan wujud dari kemerdekaan pers sehingga narasumber tidak dapat dipidanakan.
“Ketika ada pernyataan narasumber di media yang dipersoalkan, maka mekanisme nya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi,” kata Hendry, saat menjadi pembicara dalam pengukuhan 57 Ahli Pers Dewan Pers, Minggu Malam (21/11).
Dalam paparan dengan tema Ahli Pers dan Kemerdekaan Pers, Hendry mengatakan di dalam UU Pers 40 Tahun disebutkan bahwa nara sumber harus dilindungi. Hal itu bisa dilihat dalam hak tolak di media.
“Lakukanlah wawancara dengan memilih narasumber yang memiliki otoritas dan kompetensi di bidangnya. Hal tersebut sebagai wujud profesionalisme yang dilakukan oleh media,” ujarnya.
Dikatakan saat ini Dewan Pers memiliki Satgas tim anti kekerasan dan tim advokasi yang mendampingi wartawan siapapun yang terkena kasus pers di level pemeriksaan polisi dan juga proses pengadilan.
Dikatakan Dewan pers harus menerima dan memproses pengaduan bentuk pelayanan dewan pers terhadap masyarakat, karenanya pelayanan harus transparan dan akuntabel.
“Untuk itu ahli dewan pers juga harus membedakan hasil karya jurnalistik yang bisa dibela dan tidak,” tegasnya.
Dia juga meminta ahli pers untuk mengedukasi kalangan pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lain mengenai UU pers dan Tugas Dewan Pers.
“Khusus untuk mereka yang keberatan atas karya jurnalistik karena dianggap merugikan agar ditempuh cara pengaduan sebagai upaya untuk mendukung kemerdekaan pers,” pungkasnya.(muh