PASANG IKLAN ANDA DI SINI

Advokat Perekat Nusantara Protes Keras Upaya Paksa Kejaksaan Menangkap Pengacara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Advokat Perekat Nusantara Petrus Selstinus SH

JAKARTA-(WARTATOP)- Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) menyampaikan “Protes Keras” kepada Jaksa Agung, atas penangkapan dan penahanan Advokat DWW, karena penangkapan dan penahanan DWW, dikaitkan dengan tugasnya dalam membela klien dalam perkara tindak pidana korupsi, atas alasan apapun tidak dibenarkan.

“Kejaksaan tidak boleh menerapkan cara-cara konvensional dalam praktik penegakan hukum, karena cara-cara itu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 5 dan 7 KUHAP yaitu melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” demikian pernyataan sikap Para Perekat Advokat Nusantara yang diterima Terbittop, Jumat (3/12).

Dalam pernyataan sikapnya Advokat Perekat Nusantara yang terdiri Petrus Selestinus SH, Erick S Paat SH, Mansyur Saat SH, Daniel T Masiku SH dan Carel Ticualu SH menyatakan memprotes keras peristiwa upaya paksa kejaksaan terhadap advokat DWW dengan instrumen pasal 21 UU Tipikor.

“Kami proes keras upaya paksa kejaksaan itu karena itu adalah tindakan sewenang wenang, tidak melampaui wewenang bahkan tindakan mencampuradukan wewenang yang dilarang Undang Undang,” tulis pernyataan sikap tersebut.

Advokat Perekat Nusantara menilai seorang Advokat, karena tanggung jawab profesinya untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien yang dibelanya selama proses hukum berlangsung dan untuk itu Negara memberinya hak Imunitas yang melekat dalam diri seorang Advokat dalam tugas pembelaan, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Karena prinsip hak Imunitas seorang Advokat dijamin oleh UU Advokat dan telah diperkuat bahkan diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta praktek peradilan selama ini, maka Aparat Penegak Hukum lainnya wajib menghormati hak Imunitas setiap Advokat, dalam membela kliennya,”tegas mereka.

Dengan demikian, penangkapan di salah satu Mal di Jakarta, pada 01/12/2021, disertai penahanan terhadap Advokat DWW, oleh beberapa Aparat Kejaksaan dengan instrumen pasal 21 UU Tipikor, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang, tindakan melampaui wewenang bahkan tindakan mencampuradukan wewenang yang dilarang oleh UU.

Dikatakan Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA), dengan ini menyampaikan “Protes Keras” kepada Jaksa Agung, atas penangkapan dan penahanan Advokat DWW, karena penangkapan dan penahanan DWW, dikaitkan dengan tugasnya dalam membela klien dalam perkara tindak pidana korupsi, atas alasan apapun tidak dibenarkan.

PEREKAT NUSANTARA, menolak tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Advokat DWW tanggal 01 Desember 2021, karena alasan-alasan sbb. :

1. DWW tidak dapat dikenakan tuduhan merintangi penyidikan atas alasan mengarahkan saksi agar tidak memberi keterangan, karena DWW adalah Kuasa Hukum untuk mendampingi Kliennya sebagai Saksi yang bersifat konsultatif dan nasihat hukum.

2. DWW sebagai Advokat tidak memiliki otoritas untuk mengekang para Saksi agar tidak memberikan keterangan, apalagi memberi keterangan sebagai saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan”.

3. Karena itu jika seorang saksi menolak memberikan keterangan kepada Penyidik hal itu bukan salah Advokat, melainkan salah Penyidik, karena tidak profesional.

4. Menjadi saksi adalah “kewajiban” hukum setiap warganegara, tetapi memberi keterangan kepada Penyidik hal itu adalah “hak” setiap saksi yang tidak boleh dikekang dengan cara apapun, karena prinsip peradilan menjamin pemeriksaan saksi harus dalam keadaan bebas, karena itu KUHAP menggunakan kata “dapat” bukan “wajib”.

5. Penilaian keterangan seorang saksi baru menjadi akat bukti, ketika seorang saksi memberikan keterangan di dalam persidangan dan pada tahap itulah hanya Majelis Hakim yang memiliki wewenang untuk menilai keterangan saksi, disertai wewenang melakukan upaya paksa jika saksi melakukan sumpah palsu.

Dengan demikian PEREKAT NUSANTARA menyampaikan PROTES KERAS kepada JAKSA AGUNG dan meminta agar Kejaksaan Agung melepaskan Advokat DWW berikut 7 (tujuh) Kliennya dari tindakan penangkapan dan penahanan.

Kejaksaan tidak boleh menerapkan cara-cara konvensional dalam praktek penegakan hukum, karena cara-cara itu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 5 dan 7 KUHAP yaitu melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.(MUH)

Hak Merek Dagang Wartatop-1

Tentang WARTATOP

Berita hari ini | Info terbaru | berita hukum | berita nasional | berita politik | berita terupdate | berita jokowi | news update | berita covid 19 tebaru | harga emas hari ini | berita metro | berita DKI Jakarta | berita pendidikan

Media Sosial & Statistik

Copyright © 2021, WARTATOP All rights reserved. Jasa Desain Website & Jasa SEO JoeLouisRock