JAKARTA-(WARTATOP)-Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) kembali mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern” yang akan diselenggarakan di ruang pressroom Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasunudin Jakarta Selatan pada Rabu (15/12).
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menjadi Keynote Speaker dengan lima pembicara yaitu, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Praktisi Hukum Petrus Selestiunus, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan Jaksa Senior Ranu Mihardja, serta sebagai penanggung jawab acara Webinar ini yakni penasehat Forwaka Haris Fadillah dan juga sebagai Moderator.
Seperti diketahui Forwaka merupakan Forum wartawan yang diakui satu-satunya di Kejaksaan Agung sebagai pemrakarsa acara webinar ini, telah berkiprah dari tahun 2003 dan bahkan Forwaka telah terbentuk di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Banten, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Gorntalo dan Bangka Belitung.
“Forwaka ingin menyerap aspirasi masyarakat dengan program program yang dijalankan Jaksa Agung dimana saat ini indeks kinerja Kejaksaan cukup tinggi,” ungkap Haris Fadillah.
Haris yang juga Ahli Pers Dewan Pers menyatakan bahwa Forwaka menyelenggarakan webinar ini seiring langkah perubahan yang dilakulan lembaga kejaksaan yang sangat signifikan, seperti berhasil melakukan program restrorative justice, menjadi pemimpin ( leading sector) dalam pemberantasan korupsi serta meningkatkan kasus pelanggaran HAM.
Apalagi ungkapnya di dalam UU Kejaksaan yang baru jaksa berwenang melakukan penyadapan serta sudah bisa mewakili Presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Tentu kita harapkan dengan perubahan hukum itu kejaksaan akan mampu mengangkat marwahmya dan membangun adhyaksa yang modern kedepan, mampu menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkas haris.
Dia mengatakan Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI 7 Desember 2021 lalu diharapkan Kejaksaan mampu bekerja sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku sehingga tidak terjadi Abuse Of Power khususnya di dalam menjalankan kewenangan penyadapan.
Apalagi setelah Jaksa Agung menggaungkan penerapan hukuman mati menunjukkan keberadaan tekad dan kesungguhan dari lembaga ini dalam pemberantasan korupsi.
Selama pandemi covid 19, Forwaka juga berperan aktif dengan menjalankan Bakti Sosial memberikan sembako dan swab antigen sebanyak 1000 orang di dua wilayah yakni, di Ciputat Tangerang Selatan dan Mekarsari Depok.(muh).