PASANG IKLAN ANDA DI SINI

Mantan Gubernur Sumsel Bersama Tiga Tersangka Segera Disidangkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan dan tiga trrsangka saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang. Foto puspen kejagung

PALEMBANG-(WARTATOP)-Berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan, AN dan tiga tersangka lainnya AA,LS dan EH dilimpahkan ketahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Paembang melalui zoom meeting yang dikkuti oleh empat orang tersangka,Selasa (21/12).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonatd Eben Ezer Simanjuntak SH menjelaskan penyidika penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

“Penyerahan ke tahap penuntutan itu dilakukan melalui zoom bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang diikuti oleh empat orang Tersangka,”ungkap Leonard Simanjuntak SH.

Dikatakan berkas keempat tersangka perkara Tersangka, masing-masing atas nama: LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH.

Dikatakan tersangka LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya).

Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, empat berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

Leo Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus.

Dengan dikawal ketat petugas kepolisian serta petugas kejaksaan empat tersangka mengggunakan rompi khusus tahanan sejitar pukul 11.45 wib tiba di geung Kejari Palembang. Setelah selesai tersangka dengan didampingi pengacaranya menuju Rutan Kelas 1 Palembang.

AA mantan Gubernur Sumsel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertmbangan dan Energi (PPDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. (muh)

Berita terkait lainnya :

Hak Merek Dagang Wartatop-1

Tentang WARTATOP

Berita hari ini | Info terbaru | berita hukum | berita nasional | berita politik | berita terupdate | berita jokowi | news update | berita covid 19 tebaru | harga emas hari ini | berita metro | berita DKI Jakarta | berita pendidikan

Media Sosial & Statistik

Copyright © 2021, WARTATOP All rights reserved. Jasa Desain Website & Jasa SEO JoeLouisRock