PASANG IKLAN ANDA DI SINI

OPINI : Capaian Gedung Bundar di HUT 39,Harus Diikuti Lima Pilar Lainnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Capaian kinerja Bidang Pidsus yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Ali Mukartono SH dengan capaian signifikan selama 11 bulan sejak Januari 2021 dengan hasil penyelamatan keuangan negara serta aset tanah dan lainnya sebesar Rp21, 2 triliun hendaknya dapat diikuti oleh capaian lima pilar lain yang ada di Kejaksaan RI.

Keberhasilan bidang pidsus ini, memang sangat mencengangkan jika kita mundur selama dua tahun lalu di tahun 2020 sebesar Rp19, 2 triliun. Ada kenaikan hampir mencapai Rp2 triliun lebih.

Indek kenaikan kinerja Kejaksaan di tahun 2021 ini tentu sangat membanggakan karena sebenarnya roh penanganan korupsi sejak dulu sudah ada ditangan Kejaksaan.

Sehingga jangan heran insan adhyaksa sebagai anak zaman telah mampu menyalip KPK dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara serta perekonomian negara.

Dari catatan penulis Kejaksaan selama dua tahun terakhir telah melakukan optimalisasi di dalam penanganan kasus korupsi.

Dan terlihat optimalisasi itu diikuti seluruh jajaran di tingkat Kejati dan Kajari serta Kacabjari walaupun hasil yang dicapai di daerah belum menyamai hasil pidsus Gedung Bundar.

Tetapi kenyataan di dalam priode Januari 2021-November 2021 penanganan kasus korupsi pencucian uang (TPPU) masih tergolong kecil jumlahnya seperti diungkap jampidsus Ali Mukartono SH, gedung bundar menangani sebanyak 18 kasus dan Kejaksaan di daerah sebanyak 9 kasus TPPU.

Optimalisasi penanganan kasus korupsi di daerah tak bisa ditawar tawar lagi sejak diberlakukan UU Otonomi daerah dimana kasus korupsi daerah semakin menjamur dan kondisi itu semakin mendudukan peran kejaksaan sangat strategis untuk memberantas korupsi daerah dan perangkatnya.

Kejahatan korupsi tidak bisa diberikan arti lagi sebagai kejahatan tingkat rendah. Karena korupsi adalah kejahatan intelektual.

Mereka yang memiliki kedudukan di pemerintahan haruslah orang memiliki kemampuan untuk menganalisis kondisi dan memahami sebab akibat dari suatu persoalan.

Darimana koruptor belajar dan memperdalam ilmu korupsinya kita tidak tahu tahu ?

Tapi kadang kehebatan koruptor selalu lebih atas dari pada aparat pemberantas korupsi.

Sehingga yang pasti kejahatan korupsi belum akan berakhir di negeri ini.

Ketika mereka melakukan tindakan yang kita sebut korupsi dengan kadar yang berbeda beda di berbagai tingkatannya, atas alasan bahwa penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi hasrat untuk bermewah mewahan maka hal itu saja sudah dapat memberi vonis hukuman kepada mereka yaitu kejahatan intelektual.

Sehingga sangat beralasan dalam kasus tertentu korupsi Jaksa Agung sudah berani menerapkan tuntutan mati kepada terdakwa, seperti dalam kasus Asabri. Karena mereka telah berkhianat kepada akal sehat mereka sendiri.

Tuntutan hukuman mati itu juga menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki tekad dan komitmen yang tinggi di dalam pemberantasan korupsi.

SUDAH MELUAS,

Mengutip pernyataan Mantan Jampidsus Andhi Nirwana SH dalam bukunya “Otonomi Versus Korupsi Daerah” berpendapat korupsi sudah meluas.

Pelakunya bukan saja pejabat negara, tetapi juga korporasi dari pusat hingga daerah. Masih lemahnya komitmen para birokrasi dan kurang gregetnya vonis hakim membuat korupsi semakin menjamur.

Solusinya menurut Andhi Nirwanto dibutuhkan harmonisasi dan komitmen kuat lembaga yang berwenang memberantas korupsi.

Korupsi baru tuntas apabila sudah mampu menyerat dan menghukum semua pelakunya?

Tetapi jika kita simak apa yang dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin SH bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera.

Selain juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kita perlu kembali memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di Kejaksaan.

Point disini penulis apa yang disampaikan Jaksa Agung bukanlah sebuah lamunan tanpa dasar yang kuat apalagi setelah hadirnya Tim Satgas Tipikor telah mampu mengangkat marwah Gedung Bundar dan mengangkat publik trust Kejaksaan di mata publik.

Keberhasilan Gedung Bundar selayaknya dapat diikuti oleh lima pilar lainnya yakni Bidang Pidum, Datun, Pembinaan, Intelijen dan Pidana Miiter yang sudah terbentuk.

Karena bagaimana pun keberhasilan Bidang pidsus tidak bisa berdiri sendiri dalam mengangkat marwah dan membangun Kejaksaan perubahan sebab diperlukan adanya saling sirnigitas dengan lima pilar lainnya serta terintegrasi dengan bidang pengawasan sehingga secara keseluruhan keberhasilan akan mampu merespom publik dalam menegakkan hukum dan menjaga publik trust lembaga penuntut umum tertinggi hingga kejajaran terendah sampai pelosok daerah.

Point lain penulis dalam setahun ini Tim Satgasus Tipikor telah mampu dihadapkan dengan fakta plus minus dengan penegakan hukum yang mengemuka di ruang publik dan mampu menangkal masuknya mafia hukum yang akan mengganggu penyidikan.

Kita merasakan dua tahun terakhir ini banyak keberhasilan yang dicapai di berbagai bidang apalagi sudah digitalisaai dalam transparan penanganan perkara.

Hanya sebenarnya lembaga ini masih minim anggaran dan membutuhkan tambahan dana apalagi setelah terbentuknya Jampidmil dengan proyeksi kebutuhan anggaran sebesar Rp20,18 triliun untuk pagu anggaran tahun 2020.

Untuk pembangunan gedung baru setelah terbakar serta penegakan hukum dan terbentuknya Jampidmil yang baru.

Disinilah tantangan kedepan Kejaksaan untuk mengubah pradigma menyeluruh seperti apa yang diungkap Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani dalam acara webinar Forwaka belum lama ini, diperlukan tiga aspek, yakni Aspek Kinerja, SDM dan Aspek Pengawasan.

Kemudian setelah adanya Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya memberikan dampak dan perubahan strategis dalam bidang pidana khusus terkait dengan adanya kewenangan Jaksa Agung untuk menetapkan penggunaan denda damai (schiking) terhadap pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya.

Termasuk kewenangan baru dalam penyadapan dan mewakili Presiden di Mahkamah. Konstitusi.

Maka peran Kejaksaan semakin dituntut untuk mampu mengangkat publik trust dalam penegakan hukum serta lebih jauh dapat
berkiprah tidak saja di dalam pemberantasan korupsi tetapi lebih jauh dapat membawa Negara di dalam kancah nasional dan internasional dalam situasi ekonomi global dewasa ini.

Selamat Dirgahayu ke 39 Pidsus Gedung Bundar ! Karyamu akan kita tunggu di tahun mendatang!.(Penulis: haris fadillah mantan Pengurus PWI Pusat/Ahli Pers Dewan Pers).

Hak Merek Dagang Wartatop-1

Tentang WARTATOP

Berita hari ini | Info terbaru | berita hukum | berita nasional | berita politik | berita terupdate | berita jokowi | news update | berita covid 19 tebaru | harga emas hari ini | berita metro | berita DKI Jakarta | berita pendidikan

Media Sosial & Statistik

Copyright © 2021, WARTATOP All rights reserved. Jasa Desain Website & Jasa SEO JoeLouisRock