PASANG IKLAN ANDA DI SINI

Tim Tabur 31 Ringkus Buronan Perkara Pengadaan Genset Kelistrikan di Nabire Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Buronan Perkara Pengadaan genset kelistrukan di Nabire Papua H Kochtar Thayf.

JAKARTA-(WARTATOP)-Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati DKI dan Kejati Papua berhasil menangkap buronan perkara korupsi pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nanire Papua pada priode tahun 2007-2008 H Kochtar Thayf di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat Kamis (2/12).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH menjelaskan terpidana H. MOCHTAR THAYF sebelumnya ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan,” jelas Leo Simanjuntak.

Pencarian terhadap terpidana diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021. Selanjutnya Terpidana dibawa menuju Papua pada Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi,” ujar Leo Simanjuntak menekankan.

Terpidana yang beralamat di Perum IKIP Gununganyar Blok F/174 RT 02/VI, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur dengan Pekerjaan Wiraswasta (Pensiunan Pegawai PLN).

Leo menambahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, Terpidana H. MOCHTAR THAYF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima rarus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Terpidana H. MOCHTAR THAYF dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan/pengamanan terhadap Terpidana atas nama H. MOCHTAR THAYF dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset untuk Kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008.

Leo Simanjuntak mengatakan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(muh)

Berita terkait lainnya :

Hak Merek Dagang Wartatop-1

Tentang WARTATOP

Berita hari ini | Info terbaru | berita hukum | berita nasional | berita politik | berita terupdate | berita jokowi | news update | berita covid 19 tebaru | harga emas hari ini | berita metro | berita DKI Jakarta | berita pendidikan

Media Sosial & Statistik

Copyright © 2021, WARTATOP All rights reserved. Jasa Desain Website & Jasa SEO JoeLouisRock