
KENDARI, – Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Kota Kendari mengeluarkan sikap tegas terkait wacana pemerintah yang akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Suharto.
Ketua GMKI, Jans Victor memberikan pandangan dalam menanggapi isu pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke dua Republik Indonesia ini, ia menerangkan bahwa Suharto sama sekali tidak memenuhi sejumlah persyaratan penerima gelar Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Beliau juga tidak memenuhi asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Selama 32 tahun berkuasa pemerintahan Suharto dipenuhi berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Menolak Suharto sebagai pahlawan bukan berarti menolak sejarah. Justru sebaliknya, bentuk tanggung jawab moral agar sejarah tak lagi dipalsukan. Tentu ini bukan sekadar urusan gelar, tetapi soal bagaimana bangsa Indonesia memandang masa lalunya”, tegas Jans Victor.
Ketua LMND, Jordi Apriyanto menganggap bahwa usulan ini bukan hanya bentuk kekeliruan sejarah, tetapi juga penghinaan terhadap para korban akibat rezim otoritarian orde baru dan menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia di era reformasi saat ini. Sebagai bentuk perlawanan terhadap manipulasi sejarah ini, LMND Kendari menyerukan kepada seluruh kekuatan progresif mahasiswa, organisasi rakyat, gerakan sosial di seluruh Indonesia untuk melakukan konsolidasi nasional dan menggelar aksi penolakan.
“Alih-alih memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, negara justru memilih mengabadikan simbol penindasan sebagai pahlawan bangsa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat dan mahasiswa untuk tidak diam. Jangan biarkan Suharto menjadi pahlawan”, tutup Jordi Apriyanto secara tegas.
Ketua KAMMI, Ali Fain menanggapi bahwa usulan Suharto sebagai Pahlawan Nasional dapat mencederai nilai-nilai moral dan historis atas terjadinya pelanggaran HAM yang melekat pada rezim orde baru.
“Suharto bukanlah simbol perjuangan kemerdekaan, tapi simbol otoritarianisme dan pembungkaman demokrasi. Dibawah kepemimpinannya ribuan aktivis, jurnalis dan rakyat kecil menjadi korban penindasan politik. Banyak keluarga korban pelanggaran HAM 1965, Tanjung Priok, Talangsari, hingga penculikan aktivis 1998 yang belum mendapatkan keadilan sampai hari ini”, pungkas Ali.
Ketua PMKRI Cabang Kendari Selesatianus Revliandi menyatakan bahwa Suharto memiliki catatan sejarah yang kelam, termasuk pelanggaran HAM berat, praktik korupsi yang sangat sistematik selama masa pemerintahannya.
“Seharusnya ia bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran HAM, seperti peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, dan tragedi Tanjung Priok 1986. Namun demikian berbagai kejahatan masa lalu oleh rezim Suharto sampai hari ini tak kunjung selesai, bahkan negara memberikan celah untuk ditutupi dengan cara menobatkan Suharto sebagai Pahlawan Nasional”, tutur Selestianus.
“Suharto juga melakukan kejahatan korupsi secara sistematik dan dinobatkan sebagai pemimpin paling korup sedunia oleh Transparency International pada tahun 2004. Olehnya itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Suharto akan menodai nilai-nilai reformasi”, tambahnya.
Selestianus juga menyerukan bahwa pendidikan sejarah di Indonesia harus jujur dan kritis, agar tidak terjadi glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM, mengajak civitas akademik dan masyarakat sipil untuk tetap bersemangat mempertahankan reformasi dan menolak normalisasi kekuasaan otoriter.
Terakhir, Ketua KMHDI, Kadek Arya menegaskan bahwa wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Suharto adalah bentuk distorsi sejarah dan pelecehan terhadap nurani bangsa. Pada zaman rezim orde baru yang dipimpin Suharto justru menorehkan catatan kelam berupa pelanggaran HAM, korupsi, serta pembungkaman ruang demokrasi.
“Mengangkat Suharto sebagai pahlawan berarti melegitimasi penindasan dan menghapus ingatan kolektif bangsa terhadap penderitaan rakyat di masa itu,” tutur Kadek Arya.
Maka dari itu Cipayung Plus Kota Kendari Menyatakan Sikap :
- Mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan RI untuk membatalkan usulan pemberian Gelar Nasional kepada Suharto.
- Mengakui dan mengadili pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
- Menghentikan segala bentuk glorifikasi terhadap rezim yang menindas rakyat.
- Mengecam keras Kementerian Sosial RI yang telah mengusulkan Suharto sebagai Pahlawan Nasional.
Penulis : Aldo
Editor : Abil
