
Kendari, 27/3/2026 – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Kendari (GMKI Kendari) Merespons keras tindakan yang dianggap mencederai dan diskriminasi Seorang Jurnalis. Bagaimana tidak dengan beredarnya informasi yang telah dikonfirmasi kebenarannya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melayangkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6/2/2026 kepada Saudara Andi Yaksa dan Irvan Selaku Jurnalis di Sultra.
Keduanya dipanggil oleh penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atas laporan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.
Merespons hal tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Kendari menilai aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang telah diterbitkan karena menurutnya jurnalis dan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses produksi karya jurnalistik.
“Ini merupakan sengketa pemberitaan produk jurnalistik yang memiliki ikatan erat terhadap pertanggung jawaban Jurnalistik, penyelesaian telah di atur dalam mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penilaan dewan pers sebelum sampai ke ranah pidana pun perdata yang kemudian diperkuat oleh Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” Ujar Jans Victor.
“Kami tentu mengecam keras atas tindakan Kepolisian Sultra khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra yang kemudian kurang jeli dalam menyikapi dinamika yang terjadi pada kasus ini. Menurut kami hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan Upaya untuk melakukan deskriminasi kepada kawan-kawan jurnalistik. ini berpotensi untuk memberikan catatan kotor pada insitusi Polda Sultra, kami menegaskan agar kasus ini segera di hentikan agar suasana deskriminasi di kalangan jurnalistik hilang sepenuhnya,” tegas Jans Victor.
